Lifestyle

Informasi:

Ini merupakan blog yang berisi artikel tentang memajukan Islam, mari bersatu, hindari perpecahan, Jadikan Islam sebagai Penguasa dunia dalam bisnis, pemerintahan dan semua sendi kehidupan

Tampilkan postingan dengan label RIBA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RIBA. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Oktober 2014

Riba dan Bahayanya

Riba Dan Bahayanya
Riba dan Bahayanya

Pengertian Riba*

Dalam bahasa arab riba bermakna tambahan boleh jadi tambahan pada suatu benda semisal makna kata riba dalam QS alHajj:5 atau pun tambahan pada kompensasi dari benda tersebut semisal barter seribu rupiah dengan dua ribu rupiah.
Dalam syariat, riba bermakna tambahan atau penundaan tertentu yang dilarang oleh syariat.
Jadi riba itu memiliki beberapa bentuk, ada yang berupa penambahan yang dalam bahasa arab disebut fadhl dan ada yang berbentuk penundaan penyerahan barang tertentu yang dilarang oleh syariat yang dalam bahasa arab disebut nasiah. Ada juga riba nasiah dalam bentuk penambahan yang disyaratkan untuk mendapatkan penundaan pembayaran utang.

Komoditi Ribawi atau Benda Ribawi

Dalam hadits Nabi menyebutkan adanya enam benda ribawi. Enam benda ini bisa kita kategorikan menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama berisi emas dan perak. Kita analogkan dengan emas dan perak berbagai jenis mata uang semisal rupian, dollar dll.
Kelompok kedua terdiri dari gandum syair, gandum burr, korma dan garam. Dianalogkan dengan empat benda ini semua yang bisa dimakan dan diperjualbelikan dengan cara ditakar atau ditimbang.
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ ».
Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah bersabda, “Jika emas dibarter dengan emas, perak dibarter dengan perak, gandum burr dibarter dengan gandum burr, gandum syair dibarter dengan gandum syair, korma dibarter dengan korma, garam dibarter dengan garam maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya sesuka hati kalian asalkan tunai” [HR Muslim no 4147]
عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ كُنْتُ أَسْمَعُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ». قَالَ وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ الشَّعِيرَ.
Dari Ma’mar bin Abdullah, aku mendengar Rasulullah bersabda, “Jika makanan dibarter dengan makanan maka takarannya harus sama”. Ma’mar mengatakan, “Makanan pokok kami di masa itu adalah gandum syair” [HR Tirmidzi no 4164].
عَنْ عُبَادَةَ وَأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- « مَا وُزِنَ مِثْلٌ بِمِثْلٍ إِذَا كَانَ نَوْعًا وَاحِدًا وَمَا كِيلَ فَمِثْلُ ذَلِكَ فَإِذَا اخْتَلَفَ النَّوْعَانِ فَلاَ بَأْسَ بِهِ ».
Dari Ubadah dan Anas bin Malik, Nabi bersabda, “Benda yang ditimbang jika dibarter timbangannya harus sama apabila dibarter dengan benda yang sama. Benda yang ditakar ketentuannya sama seperti itu. Jika dua benda yang dibarterkan itu berbeda maka boleh takaran atau timbangannya berbeda” [HR Daruquthni no 2891].

Ada aturan untuk barter benda benda ribawi dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, jika bendanya sama missal kurma dengan kurma, beras dengan beras atau rupiah dengan rupiah maka agar transaksi barter ini diperbolehkan ada dua syarat yang harus dipenuhi pertama, takaran atau timbangannya harus sama meski kualitas dua benda tersebut berbeda kedua, harus tunai.
Yang dimaksud tunai di sini adalah kedua benda tersebut sudah diserahterimakan sebelum kedua orang yang mengadakan transaksi meninggalkan lokasi terjadinya transaksi.

Kedua, jika dua benda yang dibarterkan itu berbeda namun masih dalam satu kelompok semisal rupiah dengan dollar, emas dengan rupiah, atau beras dengan beras maka hanya ada satu syarat yang harus dipenuhi agar transaksi ini legal dan sah menurut syariat Islam yaitu tunai sebagaimana pengertian di atas.

Ketiga, jika dua benda yang dibarterkan itu berbeda kelompok semisal rupiah dengan beras, emas dengan daging sapi maka tidak ada persyaratan di atas. Artinya boleh beda takaran atau timbangan dan boleh tidak tunai.
Demikian pula halnya jika yang dipertukarkan bukanlah benda ribawi semisal motor dengan motor, HP dengan HP maka tidak ada persyaratan di atas untuk legal dan sahnya transaksi ini.

Jenis Riba

Riba itu bisa dijumpai dalam dua jenis transaksi, transaksi jual beli dan transaksi hutang piutang.

Riba dalam transaksi jual beli ada dua macam:

Pertama, riba fadhl [penambahan] semisal barter 10 Kg beras IR 64 dengan 5 Kg beras mentik wangi yang semuanya diserahkan di majelis akad [tempat terjadinya transaksi]
Kedua, riba nasiah [penundaan] semisal barter 5 Kg beras mentik wangi dengan 5Kg beras IR 64 namun salah satu dari keduanya ada yang diserahkan di luar majelis akad atau 1 dollar AS dengan 10 ribu rupiah namun salah satu dari rupiah atau dollar diserahkan di luar majelis transaksi.
Catatan:
Tidaklah termasuk riba nasiah manakala salah satu dari dua barang yang dipertukarkan adalah benda ribawi dan yang lain menjadi mata uang yang berlaku di masyarakat setempat
Riba dalam transaksi utang piutang juga terbagi menjadi dua jenis.

Pertama, riba jahiliah

Kedua, riba utang

عَنْ فَضَالَّةَ بْنِ عُبَيْدٍ صَاحِبِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا.

Fadhalah bin Ubaid mengatakan, “Semua transaksi utang piutang yang menghasilkan keuntungan adalah salah satu bentuk riba” [Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 11252].

Hukum Hadiah Dari Peminjam Uang

Hadiah yang diberikan oleh orang yang pinjam uang kepada orang yang meminjami atau menghutangi itu ada dua kategori.
Pertama, jika hadiah tersebut dipersyaratkan di awal atau di tengah tengah transaksi utang piutang maka hadiah tersebut adalah riba mengingat perkataan Fadhalah bin Ubaid di atas.
Kedua, hadiah tersebut tidaklah disyaratkan secara lisan atau pun secara urf [hukum tidak tertulis yang ada di masyarakat, pent], tidak pula diminta sehingga murni suka rela dari orang yang berhutang hukumnya perlu rincian.
Pertama, jika hadiah tersebut diberikan setelah pelunasan utang atau pada saat pelunasan hukumnya boleh
Kedua, jika hadiah tersebut diberikan sebelum pelunasan hukumnya haram karena tergolong riba dalam transaksi utang piutang kecuali jika sebelum terjadi transaksi utang piutang keduanya sudah terbiasa saling memberi hadiah.

إِنَّكَ فِى أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ وَإِنَّ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا أَنَّ أَحَدَكُمْ يَقْرِضُ الْقَرْضَ إِلَى أَجْلٍ فَإِذَا بَلَغَ أَتَاهُ بِهِ وَبِسَلَّةٍ فِيهَا هَدِيَّةٌ فَاتَّقِ تِلْكَ السَّلَّةَ وَمَا فِيهَا

Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah, “Sungguh anda berdomisili di daerah yang riba di sana tersebar luas. Diantara pintu riba adalah jika kita memberikan pinjaman uang kepadanya dengan jatuh tempo yang telah ditentukan jika jatuh tempo tiba orang yang berhutang membayarkan cicilan plus membawa satu keranjang berisi buah buahan sebagai hadiah. Hati-hatilah dengan keranjang tersebut dan isinya” [Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 11245].

Bahaya Riba

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ (275)
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]” (QS al Baqarah:275).
[175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.

وقال ابن عباس: آكل الربا يبعث يوم القيامة مجنونا يُخْنَق. رواه ابن أبي حاتم،
Ibnu Abbas mengatakan, “Orang yang memakan riba itu akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan gila tercekik”. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim [Shahih Tafsir Ibnu Katsir karya Musthofa al Adawi 1/306]

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ (276)
“Allah itu menghapus riba dan mengembangkan sedekah” (QS al Baqarah:276).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang benar benar beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (QS al Baqarah:278-279).

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ » .
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan!”. Para shahabat bertanya, “Apa saja tujuh dosa itu wahai rasulullah?”.
Jawaban Nabi, “Menyekutukan Allah, sihir, menghabisi nyawa yang Allah haramkan tanpa alasan yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, meninggalkan medan perang setelah perang berkecamuk dan menuduh berzina wanita baik baik” [HR Bukhari no 2766 dan Muslim no 272].

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
Dari Jabir, Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, nasabah riba, juru tulis dan dua saksi transaksi riba. Nabi bersabda, “Mereka itu sama” [HR Muslim no 4177].

عن عبد الله : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : الربا ثلاثة و سبعون بابا أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه
Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi bersabda, “Riba itu memiliki 73 pintu. Dosa riba yang paling ringan itu semisal dosa menyetubuhi ibu sendiri” [HR Hakim no 2259, shahih].

عَنْ كَعْبٍ قَالَ لأَنْ أَزْنِىَ ثَلاَثاً وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ آكُلَ دِرْهَمَ رِباً يَعْلَمُ اللَّهُ أَنِّى أَكَلْتُهُ حِينَ أَكَلْتُهُ رِباً.
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح إلى كعب الأحبار
Dari Kaab bin al Ahbar, beliau mengatakan, “Sungguh jika aku berzina sebanyak 36 kali itu lebih kusukai dari pada aku memakan satu dirham riba yang Allah tahu bahwa aku memakannya dalam keadaan aku tahu bahwa itu riba” [Riwayat Ahmad no 22008, Syaikh Syuaib al Arnauth mengatakan, “Sanadnya shahih sampai ke Kaab al Ahbar]

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْظَلَةَ غَسِيلِ الْمَلاَئِكَةِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دِرْهَمُ رِباً يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً »
Dari Abdullah bin Hanzhalah, Rasulullah bersabda, “Satu dirham uang riba yang dinikmati seseorang dalam keadaan tahu bahwa itu riba dosanya lebih jelek dari pada berzina 36 kali” [HR Ahmad no 22007, dinilai shahih oleh al Albani di Silsilah Shahihah no 1033].

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنْ الرِّبَا إِلَّا كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ
Dari Ibnu Mas’ud, Nabi bersabda, “Tidaklah seorang itu memperbanyak harta dari riba kecuali kondisi akhirnya adalah kekurangan” [HR Ibnu Majah no 2279, dinilai shahih oleh al Albani]
*Materi ini disampaikan pada kajian ilmiah Masjid Abu Bakar ash Shiddiq, Pisangan, Bontang Kalimantan Timur 28 April 2013

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Sabtu, 29 Desember 2012

DAHSYATNYA DOSA RIBA

DOSA RIBA

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : “Apa yang kalian datangkan (berikan) dari suatu riba guna menambah harta manusia maka sebenarnya riba itu tidak menambah harta di sisi Allah.” (Ar-Rum: 39) Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan lewat shahabat beliau, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, berikut ini juga menjadi bukti bahwa riba itu walaupun kelihatannya menambah harta namun pada akhirnya akan membuat harta itu sedikit dan musnah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلاَّ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ

“Tidak ada seorang pun yang banyak melakukan riba4 kecuali akhir dari perkaranya adalah hartanya menjadi sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 2279)

Di samping akibat buruk dari perbuatan riba yang telah disebutkan di atas, Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengabarkan bahwa mengambil riba termasuk dari tujuh dosa yang membinasakan pelakunya.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata mengabarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan.” Kami bertanya: “Apakah tujuh perkara itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah (berbuat syirik), sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan (mengambil) riba, memakan harta anak yatim, berpaling/lari pada hari bertemunya dua pasukan (pasukan muslimin dengan pasukan kafir), dan menuduh wanita baik-baik yang menjaga kehormatan dirinya (dengan tuduhan) berzina.” (HR. Al-Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 258)

( Kerasnya ancaman mengenai Dosa Riba dalam Al Quran )

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

Siapa yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka KEKAL di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menumbuh-kembangkan sedekah2. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah: 275-276)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan MEMERANGI kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.” (Al-Baqarah: 278-279)

( Kerasnya ancaman mengenai Dosa Riba dalam Hadist )

Di antara sekian hadits yang membicarakan tentang azab yang diterima “tukang” riba kelak di hari kiamat, dibawakan Al-Imam Bukhari rahimahullahu dalam kitab Shahih-nya dari shahabat yang mulia, Samurah bin Jundab radhiyallahu 'anhu, dalam hadits yang panjang tentang mimpi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antara isi mimpi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikisahkan:

رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي، فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهْرٍ مِنْ دَمٍ، فِيْهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ. فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهْرِ، فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيْهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيْهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ، فَقُلْتُ: مَا هذَا؟ فَقَالَ: الَّذِى رَأَيْتَهُ فِي النَّهْرِ آكِلُ الرِّبَا

“Aku melihat pada malam itu dua orang laki-laki mendatangiku. Lalu keduanya mengeluarkan aku menuju ke tanah yang disucikan. Kemudian kami berangkat hingga kami mendatangi sebuah sungai darah. Di dalamnya ada seorang lelaki yang sedang berdiri, sementara di atas bagian tengah sungai tersebut ada seorang lelaki yang di hadapannya terdapat bebatuan. Lalu menghadaplah lelaki yang berada di dalam sungai. Setiap kali lelaki itu hendak keluar dari dalam sungai, lelaki yang berada di bagian atas dari tengah sungai tersebut melemparnya dengan batu pada bagian mulutnya. Maka si lelaki itu pun tertolak ke tempatnya semula. Setiap kali ia hendak keluar, ia dilempari dengan batu pada mulutnya hingga ia kembali pada posisi semula (tidak dapat keluar dari tempatnya berada). Aku (Rasulullah) pun bertanya: ‘Siapa orang itu (kenapa dengannya)?’ Dijawab: ‘Orang yang engkau lihat di dalam sungai darah tersebut adalah pemakan riba’.” (HR. Al-Bukhari, no. 2085)

Allah subhanahu wata’ala juga menghilangkan keberkahan harta dari hasil riba dan pelakunya dicap melakukan tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya,

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. (QS. Al-Baqarah:276)

Allah subhanahu wata’ala memerangi riba dan pelakunya, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya, “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah:279)

Selain ancaman dari Al-Qur’an di atas, Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam juga menjelaskan bahaya riba dan sekaligus mengancam pelakunya, sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits Jabir di atas.

Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam juga bersabda, “Jauhilah tujuh dosa besar yang membawa kepada kehancuran,” lalu beliau sebutkan salah satunya adalah memakan riba. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits yang lain Nabi shallahu ‘alahi wasallam mengancam pelaku riba dengan lebih tegas, beliau bersabda,

“Dosa riba memiliki 72 pintu, dan yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (Shahih, Silsilah Shahihah no.1871)

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Hakim dan dishahihkan oleh beliau sendiri, dijelaskan, “Bahwa satu dirham dari hasil riba jauh lebih besar dosanya daripada berzina 33 kali”.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad yang shahih dijelaskan, “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari hasil riba dan dia paham bahwa itu adalah hasil riba maka lebih besar dosanya daripada berzina 36 kali”.

Riba meminjam kepada rentenir dan lembaga sejenisnya, dengan dibebani bunga yang tidak terasa mencekik, menghancur leburkan kehidupan manusia, Bangsa ini pun tidak kalah tragisnya dengan hutang besar belum lagi jumlah bunganya yang mencekik, bagaikan tidak bisa keluar dari lingkaran penjara hingga terus didikte dan didikte oleh perkumpulan keuangan yang dibiayai zionis Yahudi Internasional. Sehingga berimbas kemana-mana sampai banyak dari sumber daya alam digadaikan, dan dibuat kesepakatan yang tidak menguntungkan negeri ini.

Masalah ini sangat penting diangkat karena keutamaan hukum begitu banyak ujiannya, padahal resikonya sangat besar bila tidak diketahui.

Semoga Allah SWT membukakan hidayah mereka yang masih menggantungkan harapan pinjam kepada lintah darat, dengan nilai uang yang berbunga, dengan menggantungkan harapan kita kepada Allah SWT, dengan meneruskan tulisan ini semoga menajdi jalan keselamatan saudara2 kita yang lain, dan Allah SWT menyempurnakan ikhtiar kita dalam menuju perbaikan dan menyerukan Syariatnya terutama hal yang pokok ( Ushul ) yang harus dihindari bersama seperti ribawi ini, Semoga Allah SWT melapangkan rizki kaum muslimin dan menguatkan imannya, agar terus dalam ketaatan terhadap Al Quran dan Sunnah, serta menyerukan Risalah-Nya.

Dan hanya memohon kepada-Nya, menyandarkan diri dan segala kebutuhan hanya kepada-Nya, Semoga kita dikuatkan rasa bertawakkal, bahwa Allah SWT sebaik-baiknya pemberi rizki. Cukuplah Allah, Hasbunallah Wani'mal wakiil.. Yaa Robb, kasihanilah ummat Nabi Muhammad Shollallaahu 'alaihi wassalaam, berilah kami pertolongan-Mu.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. (QS. Al-Baqarah:276)

Advertisements!

Copyright @ 2013 DUNIA ISLAM | ARTIKEL MOTIVASI | ARTIKEL ISLAMI. Designed by Templateism | Love for The Globe Press