Lifestyle

Informasi:

Ini merupakan blog yang berisi artikel tentang memajukan Islam, mari bersatu, hindari perpecahan, Jadikan Islam sebagai Penguasa dunia dalam bisnis, pemerintahan dan semua sendi kehidupan

Tampilkan postingan dengan label HUKUM ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM ISLAM. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Oktober 2014

Riba dan Bahayanya

Riba Dan Bahayanya
Riba dan Bahayanya

Pengertian Riba*

Dalam bahasa arab riba bermakna tambahan boleh jadi tambahan pada suatu benda semisal makna kata riba dalam QS alHajj:5 atau pun tambahan pada kompensasi dari benda tersebut semisal barter seribu rupiah dengan dua ribu rupiah.
Dalam syariat, riba bermakna tambahan atau penundaan tertentu yang dilarang oleh syariat.
Jadi riba itu memiliki beberapa bentuk, ada yang berupa penambahan yang dalam bahasa arab disebut fadhl dan ada yang berbentuk penundaan penyerahan barang tertentu yang dilarang oleh syariat yang dalam bahasa arab disebut nasiah. Ada juga riba nasiah dalam bentuk penambahan yang disyaratkan untuk mendapatkan penundaan pembayaran utang.

Komoditi Ribawi atau Benda Ribawi

Dalam hadits Nabi menyebutkan adanya enam benda ribawi. Enam benda ini bisa kita kategorikan menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama berisi emas dan perak. Kita analogkan dengan emas dan perak berbagai jenis mata uang semisal rupian, dollar dll.
Kelompok kedua terdiri dari gandum syair, gandum burr, korma dan garam. Dianalogkan dengan empat benda ini semua yang bisa dimakan dan diperjualbelikan dengan cara ditakar atau ditimbang.
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ ».
Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah bersabda, “Jika emas dibarter dengan emas, perak dibarter dengan perak, gandum burr dibarter dengan gandum burr, gandum syair dibarter dengan gandum syair, korma dibarter dengan korma, garam dibarter dengan garam maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya sesuka hati kalian asalkan tunai” [HR Muslim no 4147]
عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ كُنْتُ أَسْمَعُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ». قَالَ وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ الشَّعِيرَ.
Dari Ma’mar bin Abdullah, aku mendengar Rasulullah bersabda, “Jika makanan dibarter dengan makanan maka takarannya harus sama”. Ma’mar mengatakan, “Makanan pokok kami di masa itu adalah gandum syair” [HR Tirmidzi no 4164].
عَنْ عُبَادَةَ وَأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- « مَا وُزِنَ مِثْلٌ بِمِثْلٍ إِذَا كَانَ نَوْعًا وَاحِدًا وَمَا كِيلَ فَمِثْلُ ذَلِكَ فَإِذَا اخْتَلَفَ النَّوْعَانِ فَلاَ بَأْسَ بِهِ ».
Dari Ubadah dan Anas bin Malik, Nabi bersabda, “Benda yang ditimbang jika dibarter timbangannya harus sama apabila dibarter dengan benda yang sama. Benda yang ditakar ketentuannya sama seperti itu. Jika dua benda yang dibarterkan itu berbeda maka boleh takaran atau timbangannya berbeda” [HR Daruquthni no 2891].

Ada aturan untuk barter benda benda ribawi dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, jika bendanya sama missal kurma dengan kurma, beras dengan beras atau rupiah dengan rupiah maka agar transaksi barter ini diperbolehkan ada dua syarat yang harus dipenuhi pertama, takaran atau timbangannya harus sama meski kualitas dua benda tersebut berbeda kedua, harus tunai.
Yang dimaksud tunai di sini adalah kedua benda tersebut sudah diserahterimakan sebelum kedua orang yang mengadakan transaksi meninggalkan lokasi terjadinya transaksi.

Kedua, jika dua benda yang dibarterkan itu berbeda namun masih dalam satu kelompok semisal rupiah dengan dollar, emas dengan rupiah, atau beras dengan beras maka hanya ada satu syarat yang harus dipenuhi agar transaksi ini legal dan sah menurut syariat Islam yaitu tunai sebagaimana pengertian di atas.

Ketiga, jika dua benda yang dibarterkan itu berbeda kelompok semisal rupiah dengan beras, emas dengan daging sapi maka tidak ada persyaratan di atas. Artinya boleh beda takaran atau timbangan dan boleh tidak tunai.
Demikian pula halnya jika yang dipertukarkan bukanlah benda ribawi semisal motor dengan motor, HP dengan HP maka tidak ada persyaratan di atas untuk legal dan sahnya transaksi ini.

Jenis Riba

Riba itu bisa dijumpai dalam dua jenis transaksi, transaksi jual beli dan transaksi hutang piutang.

Riba dalam transaksi jual beli ada dua macam:

Pertama, riba fadhl [penambahan] semisal barter 10 Kg beras IR 64 dengan 5 Kg beras mentik wangi yang semuanya diserahkan di majelis akad [tempat terjadinya transaksi]
Kedua, riba nasiah [penundaan] semisal barter 5 Kg beras mentik wangi dengan 5Kg beras IR 64 namun salah satu dari keduanya ada yang diserahkan di luar majelis akad atau 1 dollar AS dengan 10 ribu rupiah namun salah satu dari rupiah atau dollar diserahkan di luar majelis transaksi.
Catatan:
Tidaklah termasuk riba nasiah manakala salah satu dari dua barang yang dipertukarkan adalah benda ribawi dan yang lain menjadi mata uang yang berlaku di masyarakat setempat
Riba dalam transaksi utang piutang juga terbagi menjadi dua jenis.

Pertama, riba jahiliah

Kedua, riba utang

عَنْ فَضَالَّةَ بْنِ عُبَيْدٍ صَاحِبِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا.

Fadhalah bin Ubaid mengatakan, “Semua transaksi utang piutang yang menghasilkan keuntungan adalah salah satu bentuk riba” [Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 11252].

Hukum Hadiah Dari Peminjam Uang

Hadiah yang diberikan oleh orang yang pinjam uang kepada orang yang meminjami atau menghutangi itu ada dua kategori.
Pertama, jika hadiah tersebut dipersyaratkan di awal atau di tengah tengah transaksi utang piutang maka hadiah tersebut adalah riba mengingat perkataan Fadhalah bin Ubaid di atas.
Kedua, hadiah tersebut tidaklah disyaratkan secara lisan atau pun secara urf [hukum tidak tertulis yang ada di masyarakat, pent], tidak pula diminta sehingga murni suka rela dari orang yang berhutang hukumnya perlu rincian.
Pertama, jika hadiah tersebut diberikan setelah pelunasan utang atau pada saat pelunasan hukumnya boleh
Kedua, jika hadiah tersebut diberikan sebelum pelunasan hukumnya haram karena tergolong riba dalam transaksi utang piutang kecuali jika sebelum terjadi transaksi utang piutang keduanya sudah terbiasa saling memberi hadiah.

إِنَّكَ فِى أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ وَإِنَّ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا أَنَّ أَحَدَكُمْ يَقْرِضُ الْقَرْضَ إِلَى أَجْلٍ فَإِذَا بَلَغَ أَتَاهُ بِهِ وَبِسَلَّةٍ فِيهَا هَدِيَّةٌ فَاتَّقِ تِلْكَ السَّلَّةَ وَمَا فِيهَا

Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah, “Sungguh anda berdomisili di daerah yang riba di sana tersebar luas. Diantara pintu riba adalah jika kita memberikan pinjaman uang kepadanya dengan jatuh tempo yang telah ditentukan jika jatuh tempo tiba orang yang berhutang membayarkan cicilan plus membawa satu keranjang berisi buah buahan sebagai hadiah. Hati-hatilah dengan keranjang tersebut dan isinya” [Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 11245].

Bahaya Riba

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ (275)
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]” (QS al Baqarah:275).
[175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.

وقال ابن عباس: آكل الربا يبعث يوم القيامة مجنونا يُخْنَق. رواه ابن أبي حاتم،
Ibnu Abbas mengatakan, “Orang yang memakan riba itu akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan gila tercekik”. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim [Shahih Tafsir Ibnu Katsir karya Musthofa al Adawi 1/306]

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ (276)
“Allah itu menghapus riba dan mengembangkan sedekah” (QS al Baqarah:276).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang benar benar beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (QS al Baqarah:278-279).

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ » .
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan!”. Para shahabat bertanya, “Apa saja tujuh dosa itu wahai rasulullah?”.
Jawaban Nabi, “Menyekutukan Allah, sihir, menghabisi nyawa yang Allah haramkan tanpa alasan yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, meninggalkan medan perang setelah perang berkecamuk dan menuduh berzina wanita baik baik” [HR Bukhari no 2766 dan Muslim no 272].

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
Dari Jabir, Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, nasabah riba, juru tulis dan dua saksi transaksi riba. Nabi bersabda, “Mereka itu sama” [HR Muslim no 4177].

عن عبد الله : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : الربا ثلاثة و سبعون بابا أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه
Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi bersabda, “Riba itu memiliki 73 pintu. Dosa riba yang paling ringan itu semisal dosa menyetubuhi ibu sendiri” [HR Hakim no 2259, shahih].

عَنْ كَعْبٍ قَالَ لأَنْ أَزْنِىَ ثَلاَثاً وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ آكُلَ دِرْهَمَ رِباً يَعْلَمُ اللَّهُ أَنِّى أَكَلْتُهُ حِينَ أَكَلْتُهُ رِباً.
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح إلى كعب الأحبار
Dari Kaab bin al Ahbar, beliau mengatakan, “Sungguh jika aku berzina sebanyak 36 kali itu lebih kusukai dari pada aku memakan satu dirham riba yang Allah tahu bahwa aku memakannya dalam keadaan aku tahu bahwa itu riba” [Riwayat Ahmad no 22008, Syaikh Syuaib al Arnauth mengatakan, “Sanadnya shahih sampai ke Kaab al Ahbar]

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْظَلَةَ غَسِيلِ الْمَلاَئِكَةِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دِرْهَمُ رِباً يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً »
Dari Abdullah bin Hanzhalah, Rasulullah bersabda, “Satu dirham uang riba yang dinikmati seseorang dalam keadaan tahu bahwa itu riba dosanya lebih jelek dari pada berzina 36 kali” [HR Ahmad no 22007, dinilai shahih oleh al Albani di Silsilah Shahihah no 1033].

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنْ الرِّبَا إِلَّا كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ
Dari Ibnu Mas’ud, Nabi bersabda, “Tidaklah seorang itu memperbanyak harta dari riba kecuali kondisi akhirnya adalah kekurangan” [HR Ibnu Majah no 2279, dinilai shahih oleh al Albani]
*Materi ini disampaikan pada kajian ilmiah Masjid Abu Bakar ash Shiddiq, Pisangan, Bontang Kalimantan Timur 28 April 2013

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Jumat, 08 Maret 2013

Hukum Calo Dalam Islam

Hukum Calo Dalam Islam
Para Calo atau makelar banyak dijumpai di tengah-tengah masyarakat, mereka mampu meraup pundi-pundi kekayaan lewat profesi ini. Selama ini, terkesan di masyarakat bahwa calo ketika bekerja hanya mengejar keuntungan pribadi, walau kadang harus berbohong kepada konsumen. Bagaimana sebenarnya Islam memandang pekerjaan ini, halal atau haram? bagaimana cara menentukan upah bagi mereka? Dan apa saja yang dilarang dalam dunia percaloaan tersebut? Tulisan di bawah ini menjelaskannya secara global

Pengertian Calo

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa Calo adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah. Sedangkan makelar adalah perantara perdagangan antara pembeli dan penjual, atau orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli. Bisa juga diartikan sebagai orang atau badan hukum yang berjual beli sekuritas atau barang untuk orang lain atas dasar komisi. Dalam bahasa Arab, calo sering disebut dengan simsarah.



Dalil Kebolehannya

Calo dibolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu. Adapun dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :

Pertama : Firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang beriman sempurnakanlah akad-akad ( janji-janji) kalian “ (Qs. al-Maidah : 1)

Pada ayat di atas, Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk menyempurnakan akad –akad, termasuk di dalamnya menyempurnakan perjanjian seorang pedagang dengan calo.

Kedua : Hadist riwayat Qais bin Abi Gorzah, bahwasanya ia berkata :

كُنَّا نُسَمَّى فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - السَّمَاسِرَةَ ، فَمَرَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ ، فَقَالَ : " يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ ! إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ

“Kami pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam disebut dengan “samasirah“ (calo/makelar), pada suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik dari calo, beliau bersabda : “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini kadang diselingi dengan kata-kata yang tidak bermanfaat dan sumpah (palsu), maka perbaikilah dengan (memberikan) sedekah“ (Shahih, HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah)

Hadist di atas menunjukkan bahwa pekerjaan calo sudah ada sejak masa Rasulullah shallallahu ‘alahi wassalam, dan beliau tidak melarangnya, bahkan menyebut mereka sebagai pedagang.

Ketiga: Calo adalah pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat, karena ada sebagian masyarakat yang sibuk, sehingga tidak bisa mencari sendiri barang yang dibutuhkan, maka dia memerlukan calo untuk mencarikannya. Sebaliknya, sebagian masyarakat yang lain, ada yang mempunyai barang dagangan, tetapi dia tidak tahu cara menjualnya, maka dia membutuhkan calo untuk memasarkan dan menjualkan barangnya.

Cara Menentukan Upah Calo

Para ulama membolehkan seorang calo untuk mengambil upah dari pedagang atau pembeli atau dari keduanya. Walaupun sebagian ulama mengatakan bahwa upah calo diambil dari pedagang, dan ini berdasarkan kebiasaan di pasar pada waktu itu. Berkata Imam Nawawi : “Upah calo dibayar oleh pemilik barang yang memintanya untuk menjualkan barangnya.”

Apakah Upah Calo Boleh Dalam Bentuk Prosentasi ?

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat berdasarkan perbedaan mereka dalam memandang status upah calo ini apakah termasuk dalam akad Ju’alah (semacam sayembara berhadiah), atau akad ijarah (sewa-menyewa) dalam hal ini menyewa tenaga calo, atau akad wakalah (perwakilan)?

Pendapat Pertama : Mayoritas ulama menyatakan bahwa upah calo harus jelas nominalnya, seperti Rp. 500.000,- atau Rp. 1.000.000,- dan tidak boleh dalam bentuk prosentasi, seperti dapat 10 % dari hasil penjualan.

Alasan mereka, bahwa upah calo masuk dalam katagori Ju’alah, dan syarat Ju’alah harus jelas hadiah atau upahnya. Hal ini berdasarkan hadist Abu Sa’id al-Khudri yang menyatakan :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اسْتِئْجَارِ الْأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ لَهُ أَجْرُهُ

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam melarang seseorang menyewa seorang pekerja sampai menjelaskan jumlah upahnya“ (HR. Ahmad)

Pendapat Kedua : Madzhab Hanabilah membolehkan seseorang memberikan upah kepada calo dalam bentuk prosentase. Berkata al-Bahuti di dalam Kasyaf al-Qina’ (11/ 382) :

“ Kalau seseorang memberikan hamba sahayanya atau kendaraannya kepada orang yang bisa mempekerjakannya dengan imbalan upah dari sebagian hasilnya, maka dibolehkan. Begitu juga dibolehkan jika dia memberikan baju kepada yang bisa menjahitnya, atau kain kepada yang bisa menenunnya dengan imbalan upah dari sebagian keuntungannya.”

Mereka berdalil dengan hadist Amru bin ‘Auf bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

"Seorang muslim itu terikat kepada syarat yang telah disepakatinya, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dan berkata Tirmidzi : Hadist ini hasan shohih)

Hal ini dikuatkan dengan perkataan Ibnu Abbas : “Tidak mengapa seseorang berkata kepada temannya,: “Jual-lah baju ini, bila kamu bisa menjual dengan harga lebih dari sekian dan sekian, maka itu untukmu"

Begitu juga dikuatkan dengan perkataan Ibnu Sirrin : “Bila seseorang berkata kepada temannya : "Jual-lah barang ini dengan harga sekian, jika ada keuntungan, maka itu untukmu atau untuk kita berdua, maka hal itu dibolehkan.”

Calo Yang Dilarang

Adapun calo yang dilarang dalam Islam adalah sebagai berikut :

Pertama : Jika dia berbuat sewenang-wenang kepada konsumen dengan cara menindas, mengancam, dan mengintimidasi. Sebagaimana yang sering dilakukan oleh sebagian calo tanah yang akan dibebaskan dan ticket bis pada musim lebaran.

Kedua : Berbuat curang dan tidak jujur, umpamanya dengan tidak memberikan informasi yang sesungguhnya baik kepada penjual maupun pembeli yang menggunakan jasanya.

Ketiga : Calo yang memonopoli suatu barang yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, dan menaikkan harga lebih tinggi dari harga aslinya, seperti yang dilakukan oleh calo-calo ticket kereta api pada musim liburan dan lebaran.

Keempat : Pegawai negeri maupun swasta yang sudah mendapatkan gaji tetap dari kantornya, kemudian mendapatkan tugas melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk suatu proyek dan mendapatkan uang fee karenanya. Maka uang fee tersebut haram dan termasuk uang grativikasi yang dilarang dalam Islam dan dalam hukum positif di Indonesia.

Kelima : Para pengusaha kota yang mendatangi pedagang dan petani di desa-desa dan membeli barang mereka dengan harga murah dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka terhadap harga-harga di kota, dan kadang disertai dengan tekanan dan pemberian informasi yang menyesatkan. Wallahu A’lam

Senin, 31 Desember 2012

HINDARI PENULISAN ASS, ASKUM, MOHD, MOSQUE, 4JJI, MECCA !


Sahabatku Fillah, Akhy wa Ukhty yang masih suka menggunakan kata-kata :

~ "ASS"/ASKUM" dalam ucapan salam.
~ "MOHD" untuk panggilan nama Nabi Muhammad SAW.
~ "MOSQUE" untuk panggilan sebuah Masjid.
~ "4JJI" untuk panggilan Allah SWT.
~ "MECCA" untuk sebutan Mekkah.

Mari...
Gunakan sesuai aturannya yuuukk ^_^ ...karena arti dari kata-kata tersebut adalah...

BismillaahirRahmaanirRahiim

Jika seorang muslim atau muslimah, alangkah baiknya mengindahkan hal yang mungkin kita anggap kecil tapi besar makna dan pengaruhnya.

* Janganlah katakan "MOSQUE" tapi "MASJID", karena organisasi Islam menemukan bahwa "MOSQUE" adalah "NYAMUK".

* Jangan menulis "MECCA" tapi "MEKKAH" karena "MECCA" adalah "RUMAH ANGGUR/BIR".

* Jangan menulis "MOHD" tapi "MUHAMMAD" karena "MOHD" adalah "ANJING BERMULUT BESAR".

* Jangan menulis "4JJI" tetapi "ALLAH SWT" karena "4JJI" artinya "FOR JUDAS JESUS ISA AL MASIH".

* Jangan menulis "ASS atau ASKUM" dalam salam, tetapi "ASSALAAMU'ALAIKUM" (Karena salam adalah do'a, atau jika tidak sempat lebih baik tidak sama sekali!).

Karena "ASS" artinya (Maaf) "PANTATMU", dan "ASKUM" artinya CELAKALAH KAMU!.

INGATLAH!!!

"ASS" (Maaf) artinya "PANTATMU" dan "ASKUM" artinya "CELAKALAH KAMU" maka sampaikanlah salam, karena itu do'a, minimal "ASSALAAMU'ALAIKUM".....

Semoga bermanfaat bagi kita termasuk saya pribadi. Aamiin.

Sumber : Islamic Motivation

Bagikan tausiyah ini kepada teman-temanmu dengan meng-klik 'bagikan'/'share'

Selasa, 18 Desember 2012

WASPADA BAHAYA SYIRIK MENGHAPUS SELURUH AMAL, WASPADA RAMALAN MODERN

bahaya syirik

Zaman dahulu ramalan dilakukan tanpa teknologi, sekarang aktivitas ramal meramal dilakukan dengan bantuan teknologi. Salah satunya menggunakan teknologi internet dan telepon genggam, seperti SMS reg spasi jodoh, reg spasi rezeki, dan lain-lain. Apapun bentuknya, ramalan termasuk perbuatan syirik dan merupakan dosa be
sar. Hal ini sudah ditegaskan dalam Al-Qur'an: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa yang selain syirik itu bagi siapa saja yang Ia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah (syirik), maka sungguh ia telah melakukan dosa yang sangat besar" (An-Nisa' 48)

Mengingat betapa berbahayanya syirik, maka hendaknya kita menghindarkan diri dari perbuatan dosa ini. Adapun bagi yang sudah bergelimang dosa syirik, jangan putus asa karena masih ada jalan untuk memperbaiki diri dan hendaklah bertaubat sesegera mungkin.

"Kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang" (Al-Baqarah 160).

Bagi siapa saja yang telah melakukan hal-hal yang berhubungan dengan syirik hendaknya segeralah menghentikan perbuatannya. Segera bertaubat dan melakukan perbaikan, supaya Allah memberikan ampunan-Nya. Karena Syirik merupakan dosa terbesar dibanding dosa apapun, karena tidak boleh menganggap remeh, dan bagi mereka yang mengetahui dan peduli dengan saudara seiman maka ia berkewajiban memberi nasihat, agar semua amal ibadahnya tidak sia-sia karena tidak sadar kemusyrikan pada dirinya.

Saat inilah masa dimana ujian keimanan semakin kuat, maka dari itu semestinya kita harus fokus bagaimana berakidah secara benar yang bersumber dari Islam, dan Sunnah Rosulullah SAW bukan pendapat dan opini yang ditebarkan dimana isinya berbeda dengan kaum Muslimin terdahulu zaman para shahabat

بَادِرُوا فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ

يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا وَيُمْسِي مُؤْمِنًا

وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنْ الدُّنْيَا

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Bersegeralah beramal sebelum datangnya rangkaian fitnah seperti sepenggalan malam yang gelap gulita, seorang laki-laki di waktu pagi mukmin dan di waktu sore telah kafir, dan di waktu sore beriman dan pagi menjadi kafir, ia menjual agamanya dengan kesenangan dunia." (HR. Ahmad No. 8493)

Apalagi dizaman ini semakin banyak manusia tidak memahami agamanya, perhatian sangatlah kurang padahal kemusyrikan adalah hal pertama yang diberantas para Nabi terdahulu, sangat besar keutamaannya karena menyangkut status keimanan seseorang, dan hanya imanlah amal diterima disisi Allah SWT, dan bahasan soalan aqidah mungkin tidak selalu menarik, menjadi sangat fatal karena ancaman aqidah sekali lagi bisa mencabut keimanan seseorang tanpa disadarinya, naudzubillah min dzalik. Semoga Allah melindungi kita kaum muslimin, Allah berikan petunjuk dan keselamatan kepada umat dari seruan-seruan kebathilan terutama syirik, Aamiin.

Kamis, 06 Desember 2012

PENUHI SHALAT BERJAMAAH KE MASJID

masjid
Sudah saatnya sisa umur kita ini kita buat untuk ngelakuin kebaikan. Buang deh jauh- jauh perasaan takut atau kawatir dianggap sok alim, gara- gara tongkrongan kita beralih ke masjid. Kalau nggak kita yang muda- muda ini yang memberi contoh buat memakmurkan masjid, ya siapa lagi? Malu kali tuh sama bapak- bapak atau kakek- kakek yang udah uzur, tapi masih sangat rajin ke masjid. Perbaikan diri emang penting banget buat kita lakuin sekarang, kalau aja kita tahu bahkan orang buta sekalipun wajib melaksanakan shalat berjamaah. Secara, mereka mungkin bisa beralasan dengan kelemahan mereka dalam melihat. Tapi tetep aja nggak ada keringanan buat mereka, walaupun juga rumah mereka berjauhan dari masjid.

Abu Hurairah radhiyallahuanhu meriwayatkan bahwa suatu ketika ada seorang buta yang datang menemui Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dia berkata, Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku tidak memi
liki penuntun yang selalu membimbingku untuk berangkat ke masjid.

Dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan tujuan meminta keringanan agar boleh mengerjakan shalat di rumah, maka beliau pun memberikan keringanan untuknya. Akan tetapi, ketika dia berpaling (hendak pulang) maka beliau menanyakan kepadanya, Apakah kamu masih mendengar adzan untuk shalat (berjamaah)?. Dia menjawab, Iya. Maka Nabi pun mengatakan, Kalau begitu penuhilah panggilan itu. (HR. Muslim)

Sholat, adalah amal ibadah kita yang akan dihisab nanti di akherat. Dengan sholat juga kita bisa memperoleh ketenangan dan kedamaian dalam hati.

Begitu pentingnya ibadah sholat buat kita para muslim, tapi kenyataan yang kita lihat sekarang ini sangat miris sekali. Banyak banget para cowok yang sengaja meninggalkan sholat atau ngeles dengan beraneka rasa dan alasan, buat ngehalalkan segala cara biar nggak jadi terdakwa karena mereka males ke masjid.

Kalau aja kita tahu bahkan orang buta sekalipun wajib melaksanakan shalat berjamaah. Secara, mereka mungkin bisa beralasan dengan kelemahan mereka dalam melihat. Tapi tetep aja nggak ada keringanan buat mereka, walaupun juga rumah mereka berjauhan dari masjid.

Minggu, 11 Maret 2012

Dropshipping, Peluang Bisnis Tanpa Modal Sesuai Syariat Islam


Saya mau jadi pengusaha, tapi untuk buka usaha 'kan butuh modal”, kata Fulan.
Saya yakin, masih banyak di antara kita yang berpendapat demikian. Pada umumnya, alasan yang sering membuat ragu seseorang untuk melangkah menjadi wiraswasta adalah keterbatasan modal atau keterbatasan keterampilan. Ada pula alasan ingin menjadi wiraswasta tetapi status masih menjadi karyawan dan masih berat hati meninggalkan zona nyaman. Di sini, saya akan sedikit menyinggung usaha yang menurut saya hampir tidak memerlukan modal, serta relatif aman dari risiko kerugian. Usaha apa itu?
Dropshipping
Pengertian "dropshipping" adalah penjualan produk yang memungkinkan dropshipper (reseller) menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier/toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper.
Setelah pelanggan mentransfer uang ke rekening dropshipperdropshipper membayar kepada supplier sesuai dengan harga beli dropshipper (ditambah dengan ongkos kirim ke pelanggan) serta memberikan data-data pelanggan (nama, alamat, no. ponsel) kepada supplier. Barang yang dipesan akan dikirim oleh supplier ke pelanggan/pembeli. Namun, yang menarik, nama pengirim yang tercantum tetaplah nama si dropshipper.
Jadi, intinya ada 3 komponen yang terlibat di sini, yaitu: dropshippersupplier, dan pembeli. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada skema di bawah ini:
Dropshipping bisa dilakukan dengan melakukan penawaran secara offline. Namun, pada umumnya, penawaran dilakukan secara online, dengan memasang katalog produk dari supplier. Jika kita memiliki toko-online, kita hanya perlu memasang foto produk dari supplier ke toko-online kita. Jika kita belum punya toko-online, kita masih bisa memanfaatkan situs jual beli online, semacam cityrons collectionspreimurah.combatik online, gadget unik, kaskus.ustokobagus.comtokopedia.comid.ebay.com, atau situsBursaMuslim.com.
Secara umum, model kerjasama antara dropshipper dengan toko/supplier ada 2 macam.
Pertamasupplier memberikan harga ke dropshipper, kemudian dropshipper dapat menjual barang kepada konsumen dengan harga yang ditetapkannya sendiri, dengan memasukkan keuntungan dropshipper.
Kedua, harga sejak awal sudah ditetapkan oleh supplier, termasuk besaran fee untuk dropshipper bagi setiap barang yang terjual.
Selain mendapat keuntungan dari fee yang diberikan supplier, masih banyak hal lain yang menjadi keuntungandropshipper, di antaranya:
  • Tidak perlu investasi modal yang besar.
  • Tidak membutuhkan kantor dan gudang untuk persediaan.
  • Tidak perlu pendidikan tinggi (minimal bisa ber-SMS/menggunakan internet/mengoperasikan perhitungan matematika penjumlahan).
  • Tidak perlu melakukan packing dan pengantaran produk.
  • Di mana pun Anda berada, Anda masih bisa berjualan.
  • Sangat mudah dijalankan oleh siapa pun.
  • Tidak terikat waktu. Anda dapat menjalankan bisnis ini dengan santai, mau sambil tiduran, sambil jaga anak, sambil sekolah/kuliah/kerja kantoran, atau mengerjakan tugas lainnya.
  • Dan sebagainya.
Tips bagi dropshipper
Menjadi dropshipper--sepintas--memang mudah. Akan tetapi, bagi pemula yang ingin mencoba menjadi dropshipperada beberapa tips.
1. Pilihlah produk yang memang kita minati. Kita memang perlu cepat mengambil peluang, namun tidak semua peluang perlu kita ambil. Akan lebih menyenangkan jika kita memasarkan barang yang memang kita minati dan kita ketahui manfaatnya.
2. Pastikan reputasi supplier. Prinsip kejujuran tetap harus menjadi landasan utama sebagai pengusaha muslim. Jangan sampai, ternyata kita bekerja sama dengan supplier yang tidak jujur atau memberikan produk yang tidak layak.
3. Pahami sebaik-baiknya produk yang akan dipasarkan. Hal ini penting untuk mengantisipasi jika ada masalah pada pembeli terkait produk yang kita beli. Tidak jarang, calon pembeli menanyakan hal-hal detail dari produk sebelum membeli, sehingga kita dapat menjelaskan dengan baik jika kita paham akan produk kita.
4. Akan lebih baik lagi jika kita pun memiliki sampel produk yang kita pasarkan. Dengan begitu, kita bisa memperkirakan permasalahkan yang mungkin timbul. Selain itu, sampel produk bisa kita manfaatkan untuk promosioffline.
Dropshipping bisa menjadi salah satu alternatif bagi yang ingin berwiraswasta tetapi masih belum memiliki modal,skill, atau pun keberanian untuk mengambil banyak risiko. Paling tidak, dengan usaha kecil-kecilan semacamdropship, kita bisa membangun "mental dagang", melatih sikap berhadapan dengan konsumen, belajar menggali ide marketing secara nyata, serta perlahan-lahan membangun visi sebagai pengusaha sehingga memiliki gambaran jika nantinya akan beralih dari karyawan menjadi pengusaha.
Namun, usaha yang kita lakukan harus sesuai syariat jika ingin mendapat berkah. Karena itu, kita tidak boleh melanggar batasan-batasan syariat Islam.
Penulis: Bagas Baskoro, S.T.
--
Catatan Redaksi (oleh Ustadz Ammi Nur Baits):
Terdapat sebuah hadis dari Hakim bin Hizam, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.”
(H.R. Abu Daud dan Nasa'i; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Hadis di atas secara tegas melarang kita menjual barang yang tidak kita miliki. Imam Al-Baghawi mengatakan, “Larangan dalam hadis ini adalah larangan menjual barang yang tidak dimiliki penjual.” (Syarh Sunnah, 8:140)
Dari keterangan yang diuraikan Penulis tentang dropshipping, bisa ditegaskan bahwa dropshipping termasuk sistem jual beli yang tercakup dalam larangan hadis di atas, karena dropshipper sama sekali tidak memiliki barang yang ada di supplier. Namun, dalam kondisi yang sama, dia menjual barang milik supplier. Ini artinya, dropshippermenjual barang yang bukan miliknya.
Sebagai alternatif lain, jual beli model dropshipping ini bisa dimodifikasi, sehingga diperbolehkan secara syariat.
Alternatif pertama, harga barang tidak ditetapkan sendiri, tetapi ditetapkan oleh supplier (pemilik barang).Dropshipper hanya menjalankan marketing, dan dia mendapat fee (upah) dari setiap barang yang terjual. Transaksi semacam ini, dalam fikih muamalah, disebut transaksi "ju'alah" (jual jasa). Dropshipper menjual jasa pemasaran, dan dia mendapat upah dari jasa pemasarannya.
Alternatif keduadropshipper menentukan harga barang sendiri, namun setelah mendapat pesanan barang,dropshipper langsung membeli barang dari supplier. Kemudian, baru dikirim ke pembeli. Namun, dalam transaksi ini, ada satu catatan penting, bahwa pembeli yang sudah membeli barang dari dropshipper diberi hak penuh untuk membatalkan akad sebelum barang dikirim. Transaksi semacam ini disebut "bai' al-murabahah lil amir bisy-syira'".
Alternatif ketiga, pembeli mengirimkan uang tunai kepada dropshipper seharga barang yang hendak dia beli, kemudian dropshipper mencarikan barang pesanan pembeli. Kemudian dropshipper membeli barang, dan selanjutnya barang dikirim ke pembeli oleh dropshipper. Dan semua risiko selama pengiriman barang ditanggung oleh dropshipper. Intinya di sini, dropshipper sudah membeli barang tersebut dari supplier. Sistem semacam ini disebut "bai' salam" (jual beli salam).

Advertisements!

Copyright @ 2013 DUNIA ISLAM | ARTIKEL MOTIVASI | ARTIKEL ISLAMI. Designed by Templateism | Love for The Globe Press