Mantan Pendeta Ini Memeluk Islam Karena Membaca Injil |
Islamedia.co - Seorang
Penginjil dan Pendeta Ternama Indonesia Hanny Kristianto memaparkan
bahwa dirinya memluk Islam setelah mempelajari mendalam apa yang
terkandung dalam Injil, salah satunya adalah Surat Markus 12:29-30.
"Jawab
Yesus: "Hukum yang terutama ialah: Dengarlah, hai orang Israel, Tuhan
Allah kita, Tuhan itu esa. 12:30 Kasihilah Tuhan, Allahmu 1 , dengan
segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu
dan dengan segenap kekuatanmu." bunyi surat Markus 12:29-30.
Bagi
manusia yang berakal dan mau berfikir sudah sangat jelas bahwa Yesus
sendiri mengatakan bahwa Tuhan itu Esa atau satu. Bahkan Yesus sendiri
memproklamirkan bahwa dirinya bukanlah Tuhan. Sejak itu Hanny mencari
kebenaran yang sebenarnya tentang Tuhan, hingga akhirnya bertemu dengan
Islam dan meyakini kebenaran Isla dan kemudian berikrar Syahadat.
Hanny
Kristianto sebelum memeluk Islam adalah seorang penginjil yang sangat
aktif, bahkan pelayanannya bersifat interdenominasi antara Katolik,
Protestan dan Kharismatik, dengan dibantu teamnya antara lain: Natashia
Nikita (penyanyi rohani Kristen yang di anggap paling baik dan suci oleh
umat Kristen) dan Chris John (yang saat itu di elu-elukan sebagai
satu-satunya Juara Dunia Tinju WBA Katolik di Indonesia yang setiap
selesai bertanding meneriakkan kata Haleluya).
Dia
sudah membuktikan “Sangat Cinta Yesus” dengan memberikan seluruh
hartanya, seluruh waktunya, seluruh tenaga dan pikirannya untuk
melakukan kristenisasi, melakukan berbagai “pelayanan”, diantaranya
adalah “Pelayanan Pikul Salib”, dan “Pelayanan Generasi Akhir Zaman
Singa Yehuda.“ Dia juga pendiri Love and Care Ministry pertama di
Indonesia (di Mojokerto, 2006 dan Semarang, 2007)
Saat ini Hanny Kristianto aktif dalam Muallaf Centre Indonesia untuk membimbing para Muallaf dan terus mendakwahkan Islam. [islamedia/hipmmi]
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
0 komentar:
Posting Komentar